Jikapermohonan disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari pihak berwenang. Demikianlah gambaran mengenai Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dan contoh-contoh surat keterangan yang bisa menjadi referensi.
Budimenerima hibah wasiat dari ayak kandungnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,-, SPPT NJOP-nya Rp. 450.000.000 Apabila NPOPTKP ditetapkan Rp. 300.000.000, maka BPHTBnya adalah :1ayat (1) surat kesepakatan ini, akan dilakukan PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA. (2) Bahwa penyerahan uang tali asih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) surat kesepakatan ini dilakukan setelah ditandatanganinya surat ini. PASAL 3. Untuksurat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. g. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB). h. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat Mulaidari harga, cara pembayaran, uang tanda jadi, jaminan atau saksi, penyerahan dan status kepemilikan, pajak, iuran, pungutan, masa berlaku perjanjian, hingga balik nama kepemilikan. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Berikut contoh akta perjanjian jual beli rumah sekaligus tanah yang dibayarkan secara tunai. Surat Perjanjian Jual
BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan. Sebagai contoh bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah
PihakPERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya ____ hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagai mana dimaksud pada Pasal 2 Ayat 2 Perjanjian ini.PengertianSertifikat Tanah. Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pemegang hak kepemilikan yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 30 ayat 1. Menurut PP No 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan surat tanda Berbedadengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik. .